Rabu, 01 Juli 2015

Manusia dan Keadlian

MANUSIA DAN KEADILAN


1.      Pengertian keadilan
Keadilan adalah sesuatu perbuatan yang tidak berpihak dan sewenang –wenang kepada pihak manapun

2.      Macam-macam keadilan dan contohnya
Keadialn mempunyai bermacam-macam di antaranya
1.      Keadilan komutatif
Keadilan komutatif adalah keadilan yang  tidak melihat jasa-jasa yg telah diberikannya
2.      Keadilan distributive
Keadilan distributive adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yg telah diberikannya.
3.      Keadilan Konvensional
Keadilan konvensional adalah keadilan yg diberikan jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yg telah diberikan.
4.      Keadilan Perbaikan
Keadilan perbaikan adalah keadilan yg diberikan jika seseorang telah bersaha memulihkan nama baik orang lain yg telah tercemar.
5.      Keadilan legal
Keadilan legal adalah keadilan yang diatur oleh undang-undang/pasal-pasal yang berlaku
6.      Keadilan kodrat alam
Keadilan kodrat alam adalah oerlakuan kepada seseorang yang sesuia dengan hukum alam

3.      Arti kejujuran dan kecurangan beserta factor penyebabnya
1.      Kejujuran
Kejujuran adalah sesuatu prilaku  atau peberbuat yang sesuai  dengan apa yang ia kerjakan/sesuai dengan kenyataannya
Factor yang menyebabkan orang bertindak jujur
-          Pendidikan dari orang tua tentang cara mengajarkan bertindak / berprilaku jujur sejak kecil
-          Lingkungan keluarga

2.      Kecurangan
Kecurangan adalah prilakuatau perbutan yang tidak jujur/tidak sesuia dengan paa yang ia kerjakan
Factor yang menyebabkan kecurangan
-          Kesempatan/peluang
-          Kebutuhan
-          Keserakahan

4.      Pemulihan nama baik
nama baik merupakan jati diri seseorang yang bila mana nama itu menjadi buruk maka nama orang tersebut akan buruk . pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah pemulihan yang dilakukan kepada sesorang yang telah di rusak nama baiknya baik melalui hukum atau per individu

5.      Pembalasan
Pembalasan ialah suatu tindakan atsa perbuatan orang lain baik melalui hukum ataupun pidana
Pembalasan terjadi karena adanya kesalah pahaman  atau sesuatu tindakan yang dapat merugikan orang lain

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar